Tenaga Kerja Profesional

Mutual Recognation Arrangement (MRA) merupakan pengakuan kompetensi tenaga kerja profesional di ASEAN. Terdapat 8 (delapan) profesi MRA yaitu:
  • Insinyur,
  • Arsitek,
  • Dokter,
  • Dokter Gigi,
  • Perawat,
  • Akuntan,
  • Tenaga Pariwisata,
  • Tenaga Surveyor.
Sampai dengan tahun 2018 sudah 4 MRA yang terimplementasi adalah: Insinyur, Arsitek, Akuntan & Tenaga Pariwisata. Melalui sertifikasi MRA, maka pengakuan atas profesi tenaga kerja profesional tersebut cukup dilakukan dinegara masing-masing. MRA akan memberikan peluang besar bagi tenaga kerja profesional Indonesia untuk merambah ke negara –negara anggota ASEAN