DEWAN
MEA INDONESIA

ASEAN memiliki 3 pilar kerja sama: Politik & Pertahanan, Ekonomi, dan Sosial & Budaya. Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) adalah perwujudan pilar ekonomi kerja sama ASEAN berupa integrasi ekonomi antarnegara-negara anggotanya.

Walau deklarasi MEA dilakukan pada 31 Desember 2015 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2016, inisiasi dibentuknya MEA sebenarnya sudah mulai berjalan jauh sebelumnya. Untuk mengawal pembentukan MEA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Kordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Dewan MEA Indonesia pada tahun 2007.
“Dewan MEA Indonesia dibentuk pada tahun 2007 dengan tugas utama mengkoordinasikan kerja pemerintah pada 9 sektor MEA – ekonomi; keuangan; pertanian, kehutanan, & perikanan; energi; sumber daya mineral; sains & teknologi; teknologi informasi & komunikasi; transportasi; dan pariwisata.”

Tugas-Tugas Dewan MEA Indonesia

  • Mengkoordinasikan kerja pemerintah pada 9 sektor MEA – ekonomi; keuangan; pertanian, kehutanan, & perikanan; energi; sumber daya mineral; sains & teknologi; teknologi informasi & komunikasi; transportasi; dan pariwisata
  • Menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada KTT ASEAN mengenai hal-hal yang berada di dalam lingkup koordinasinya
  • Menjamin pelaksanaan/implementasi keputusan-keputusan KTT ASEAN

Kementerian dan Lembaga yang dikoordinasi oleh Dewan MEA Indonesia

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
ASEAN memiliki 3 pilar kerja sama: Politik & Pertahanan, Ekonomi, dan Sosial & Budaya. Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) adalah perwujudan pilar ekonomi kerja sama ASEAN berupa integrasi ekonomi antarnegara-negara anggotanya.

Walau deklarasi MEA dilakukan pada 31 Desember 2015 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2016, inisiasi dibentuknya MEA sebenarnya sudah mulai berjalan jauh sebelumnya. Untuk mengawal pembentukan MEA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Kordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Dewan MEA Indonesia pada tahun 2007.
“Dewan MEA Indonesia dibentuk pada tahun 2007 dengan tugas utama mengkoordinasikan kerja pemerintah pada 9 sektor MEA – ekonomi; keuangan; pertanian, kehutanan, & perikanan; energi; sumber daya mineral; sains & teknologi; teknologi informasi & komunikasi; transportasi; dan pariwisata.”

Tugas-Tugas Dewan MEA Indonesia

  • Mengkoordinasikan kerja pemerintah pada 9 sektor MEA – ekonomi; keuangan; pertanian, kehutanan, & perikanan; energi; sumber daya mineral; sains & teknologi; teknologi informasi & komunikasi; transportasi; dan pariwisata
  • Menjamin pelaksanaan/implementasi keputusan-keputusan KTT ASEAN
  • Menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada KTT ASEAN mengenai hal-hal yang berada di dalam lingkup koordinasinya

Kementerian dan Lembaga yang dikoordinasi oleh Dewan MEA Indonesia

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pariwisata